JAKARTA. Upaya Casio Keisanki Kabushiki Kaisha (Casio Computer Co Ltd) mendaftarkan merek Edifice kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Casio terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) yang menolak pendaftaran merek Edifice tersebut. Hakim menyatakan alasan penolakan Komisi Banding HaKI sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Ketika Casio mendaftarkan merek Edificie, ternyata sudah ada merek serupa yang terdaftardengan Nomor IDM000182671, milik pengusaha lokal Bing Ciptadi. Merek kembar tersebut sama-sama merek arloji. Jika Komisi Banding HaKI menerima pendaftaran dari Casio, maka konsumen akan bingung karena ada merek yang sama. Putusan hakim ini ternyata juga berpengaruh pada perkara gugatan Casio lain yang dialamatkan kepada Bing Ciptadi.
Casio tidak bisa daftarkan merek Edifice
JAKARTA. Upaya Casio Keisanki Kabushiki Kaisha (Casio Computer Co Ltd) mendaftarkan merek Edifice kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Casio terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) yang menolak pendaftaran merek Edifice tersebut. Hakim menyatakan alasan penolakan Komisi Banding HaKI sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Ketika Casio mendaftarkan merek Edificie, ternyata sudah ada merek serupa yang terdaftardengan Nomor IDM000182671, milik pengusaha lokal Bing Ciptadi. Merek kembar tersebut sama-sama merek arloji. Jika Komisi Banding HaKI menerima pendaftaran dari Casio, maka konsumen akan bingung karena ada merek yang sama. Putusan hakim ini ternyata juga berpengaruh pada perkara gugatan Casio lain yang dialamatkan kepada Bing Ciptadi.