KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan, yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Catalyst Policy Works menilai putusan tersebut memberikan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan mewajibkan seluruh paket internet memiliki ketentuan yang sama. Karena itu, operator dapat memenuhi ketentuan tersebut melalui berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover maupun paket internet dengan masa berlaku tertentu, sesuai kebutuhan pelanggan. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Baca Juga: Laba Jaya Ancol (PJAA) Anjlok 95%, Pendapatan Semester I Naik Tipis “Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi, Selasa (28/7). Menurut Catalyst, pada praktiknya operator seluler telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan layanan. Karena itu, putusan MK dinilai memperkuat kepastian hukum agar pilihan tersebut tetap tersedia dan disampaikan secara transparan kepada pelanggan. Selain itu, Catalyst menilai pelanggan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Dengan begitu, pelanggan dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya. Di sisi lain, Catalyst mengingatkan implementasi putusan MK perlu dilakukan secara proporsional. Menurut Catalyst, penerapan skema rollover pada seluruh paket internet berpotensi meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan dan biaya penyediaan layanan. Karena itu, Catalyst mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan aturan pelaksana. Aturan tersebut dinilai penting untuk mengatur formula tarif, standar informasi layanan, perlindungan sisa kuota, serta mekanisme pengawasan terhadap operator. “Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi,” ujar Wahyudi. Catalyst menilai aturan pelaksana tersebut penting agar perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan telekomunikasi dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, implementasi putusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Catalyst Policy Works: Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Perlu Aturan Pelaksana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan, yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Catalyst Policy Works menilai putusan tersebut memberikan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan mewajibkan seluruh paket internet memiliki ketentuan yang sama. Karena itu, operator dapat memenuhi ketentuan tersebut melalui berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover maupun paket internet dengan masa berlaku tertentu, sesuai kebutuhan pelanggan. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Baca Juga: Laba Jaya Ancol (PJAA) Anjlok 95%, Pendapatan Semester I Naik Tipis “Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi, Selasa (28/7). Menurut Catalyst, pada praktiknya operator seluler telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan layanan. Karena itu, putusan MK dinilai memperkuat kepastian hukum agar pilihan tersebut tetap tersedia dan disampaikan secara transparan kepada pelanggan. Selain itu, Catalyst menilai pelanggan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Dengan begitu, pelanggan dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya. Di sisi lain, Catalyst mengingatkan implementasi putusan MK perlu dilakukan secara proporsional. Menurut Catalyst, penerapan skema rollover pada seluruh paket internet berpotensi meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan dan biaya penyediaan layanan. Karena itu, Catalyst mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan aturan pelaksana. Aturan tersebut dinilai penting untuk mengatur formula tarif, standar informasi layanan, perlindungan sisa kuota, serta mekanisme pengawasan terhadap operator. “Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi,” ujar Wahyudi. Catalyst menilai aturan pelaksana tersebut penting agar perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan telekomunikasi dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, implementasi putusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.