KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari libur peringatan wafatnya Isa Al Masih 2021. Dikutip dari lembaran aturan tersebut, Rabu (31/3/2021), ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi dua kondisi. Pertama, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Catat! 1-4 April 2021, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari libur peringatan wafatnya Isa Al Masih 2021. Dikutip dari lembaran aturan tersebut, Rabu (31/3/2021), ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi dua kondisi. Pertama, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.