KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai berlaku hari ini Senin (25/10/2021), aturan ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Ada 13 wilayah ganjil genap di Jakarta, dari semula hanya tiga lokasi. Keputusan tersebut sudah disampaikan dan disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu. "Rapat tadi memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Adapun sebab ditambahnya 10 wilayah ganjil genap untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat, terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya volume kendaraan di Jakarta. Peningkatannya diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Jakarta berstatus PPKM Level 2, ganjil genap akan diperluas ke 25 ruas jalan "Mungkin masyarakat hari-hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," kata Sambodo. Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat dalam dua tahap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.
Baca Juga: Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta Nah, bagi pengguna mobil pribadi, sebelum pergi melakukan aktivitas kerja dan lainnya, penting untuk mengetahui daftar lokasi jalan yang kini sudah menerapkan sistem ganjil genap, yakni :
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Berlaku Hari Ini, Ini 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta" Editor : Stanly Ravel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie