KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai ilegal marak berkembang di masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal. Masyarakat lebih baik menghindari gadai ilegal ini agar tidak mengalami kerugian. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di tengah pemulihan pasca resesi akibat Covid-19 akan mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran pembiayaan gadai. Dalam wawancara dengan Kontan.co.id awal 2021, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan kebutuhan dana tunai di masyarakat masih tinggi. Selain itu, masyarakat juga butuh dana tunai dengan cepat. Oleh karena itu, jasa gadai bakal terus meningkat.
Catat, 17 nama bisnis gadai ini ilegal menurut OJK. Jangan jadi korban!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai ilegal marak berkembang di masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal. Masyarakat lebih baik menghindari gadai ilegal ini agar tidak mengalami kerugian. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di tengah pemulihan pasca resesi akibat Covid-19 akan mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran pembiayaan gadai. Dalam wawancara dengan Kontan.co.id awal 2021, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan kebutuhan dana tunai di masyarakat masih tinggi. Selain itu, masyarakat juga butuh dana tunai dengan cepat. Oleh karena itu, jasa gadai bakal terus meningkat.