KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, bank di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama yang digunakan nasabahnya. ATM lama yang dimaksud adalah ATM berbasis magnetic stripe. Langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.
Catat! 2022, kartu ATM magnetic stripe hanya untuk tabungan maksimal Rp 5 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, bank di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama yang digunakan nasabahnya. ATM lama yang dimaksud adalah ATM berbasis magnetic stripe. Langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.