KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin, tepatnya 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota. Sosialisasi tentang pembatasan lalu lintas dengan kebijakan ganjil genap sudah dilakukan hari Minggu, di Bundaran HI (2/8). Kebijakan ganjil genap sendiri sempat dinonaktifkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun setelah dievaluasi oleh Dishub DKI Jakarta, kepadatan lalu lintas di ibukota sudah mendekati normal. Malah di beberapa titik sudah kembali normal. Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan
Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin, tepatnya 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota. Sosialisasi tentang pembatasan lalu lintas dengan kebijakan ganjil genap sudah dilakukan hari Minggu, di Bundaran HI (2/8). Kebijakan ganjil genap sendiri sempat dinonaktifkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun setelah dievaluasi oleh Dishub DKI Jakarta, kepadatan lalu lintas di ibukota sudah mendekati normal. Malah di beberapa titik sudah kembali normal. Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan