KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021, dari periode sebelumnya yang sudah berakhir pada mas pajak Juni 2021. Kendati demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan ada tiga insentif pajak yang akan dibatasi penerimaannya antara lain untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Febrio mengatakan ketiga insentif itu hanya diberikan kepada beberapa sektor yakni jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.
Catat, 3 insentif pajak ini hanya diberikan kepada 5 sektor usaha tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021, dari periode sebelumnya yang sudah berakhir pada mas pajak Juni 2021. Kendati demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan ada tiga insentif pajak yang akan dibatasi penerimaannya antara lain untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Febrio mengatakan ketiga insentif itu hanya diberikan kepada beberapa sektor yakni jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.