KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.