Catat! Ada penyesuaian jam operasional Bank Mandiri selama pengetatan PPKM mikro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk membuat kebijakan untuk mendukung langkah pemerintah mengentas rantai penyebaran virus covid-19.

Bank bersandi bursa BMRI ini membuat kebijakan penyesuaian jam layanan kantor cabang, menyusul kebijakan pemerintah perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk meredam laju meningkatnya kasus covid-19.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menjelaskan, mulai Senin (28/6) penyesuaian jam layanan kantor cabang Bank Mandiri yang awalnya pukul 08.00-15.00 kini berubah menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat.


Baca Juga: Kredit menganggur di perbankan mulai menurun

Rudi menjelaskan, seluruh layanan perbankan dari Bank Mandiri masih tetap tersedia bagi nasabah, dengan tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya Minggu (27/6).

Rudi menyatakan bahwa Bank Mandiri berharap nasabah memanfaatkan kanal elektronik Bank Mandiri untuk bertransaksi, melalui layanan Livin’ by Mandiri. Untuk membuka tabungan, nasabah bisa melakukannya di mana pun tanpa harus ke kantor cabang dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.

Selanjutnya: Orang kaya alihkan dananya ke produk asuransi di tengah pandemi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi