KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia AirAsia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11% kini menjadi 5%, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Captain Achmad Sadikin Abdurachman, (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Selasa (10/6).
Catat, AirAsia Berikan Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah di Juni-Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia AirAsia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11% kini menjadi 5%, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Captain Achmad Sadikin Abdurachman, (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Selasa (10/6).
TAG: