Catat! Anak di bawah 12 tahun tak perlu tes Covid-19 saat bepergian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar kota saat libur akir tahun, ini ada informasi penting yang harus diketahui. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. 

Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) lalu. 


Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali. Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara. 

Baca Juga: Mengapa rapid test antigen tak dilakukan sejak awal pandemi? Ternyata, ini alasannya

Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen. Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara. 

Baca Juga: 6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi. 

"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian" Penulis : Singgih Wiryono Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Satgas Covid-19 perketat mobilitas warga selama liburan Natal dan Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie