KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan edaran angkutan barang dilarang masuk tol selama libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Ahmad Yani menyebut selama libur nataru, operasional angkutan barang dialihkan dari ruas tol ke jalur arteri. Pembatasan bagi angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilakukan pada arus mudik tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat arus balik pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
Catat! Angkutan barang dilarang masuk tol saat libur Natal dan tahun baru 2021
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan edaran angkutan barang dilarang masuk tol selama libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Ahmad Yani menyebut selama libur nataru, operasional angkutan barang dialihkan dari ruas tol ke jalur arteri. Pembatasan bagi angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilakukan pada arus mudik tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat arus balik pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.