KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksinya. “Kripto ini memang kena PPN, selain itu juga kena Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ini kecil kok, sekitar 0,1% dari transaksinya,” jelas Yoga saat bertemu dengan awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.
Catat! Aset Kripto Bakal Kena PPN dan PPh Final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksinya. “Kripto ini memang kena PPN, selain itu juga kena Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ini kecil kok, sekitar 0,1% dari transaksinya,” jelas Yoga saat bertemu dengan awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.