KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, (13/4/2021). Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Selain itu para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah. "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," masih dalam Keppres yang sama.
Catat! ASN hanya mendapat cuti bersama dua hari pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, (13/4/2021). Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Selain itu para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah. "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," masih dalam Keppres yang sama.