KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski baru seumur jagung, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligatin/DMO) sebesar US$ 70 per ton. Perubahan terletak pada masa berlaku dari sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi berlaku mulai 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementeri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perubahan dilakukan untuk mempermudah administrasi keuangan perusahaan tambang batubara.
Catat! Aturan batubara DMO untuk pembangkit tidak jadi berlaku surut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski baru seumur jagung, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligatin/DMO) sebesar US$ 70 per ton. Perubahan terletak pada masa berlaku dari sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi berlaku mulai 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementeri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perubahan dilakukan untuk mempermudah administrasi keuangan perusahaan tambang batubara.