KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia kini tengah dicemaskan dengan penyebaran virus Covid-19 varian omicron. Kondisi ini menyebabkan pemerintah waspada. Melansir indonesia.go.id, terkait dengan hal tersebut, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
- Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
- Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
- Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
- Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.