Catat, aturan perjalanan pesawat terbang dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang yang wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dikutip dari Kompas.com, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menggunakan hasil tes PCR baru berlaku mulai 24 Oktober 2021 menyusul Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021. SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. "Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).


Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang membawa tes PCR itu berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.

Holik mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta. "Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca juga: Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Terkecuali, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, aturan perjalanan di pesawat terbang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Itulah aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang wajib membawa tes PCR. Jangan sampai lupa ya!

Selanjutnya: Sekarang anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto