KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang yang wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober 2021. Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021. Dikutip dari Kompas.com, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menggunakan hasil tes PCR baru berlaku mulai 24 Oktober 2021 menyusul Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021. SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. "Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).
Catat, aturan perjalanan pesawat terbang dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang yang wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober 2021. Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021. Dikutip dari Kompas.com, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menggunakan hasil tes PCR baru berlaku mulai 24 Oktober 2021 menyusul Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021. SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. "Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).