KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan ekspor dan impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan. PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama yakni PMK 203/PMK.04/2017. Perubahan ini dilakukan sebagai respon atas evaluasi proses bisnis kepabeanan.
Catat! Barang Bawaan Jemaah Haji dengan Nilai hingga Rp 40,7 Juta Bebas Bea Masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan ekspor dan impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan. PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama yakni PMK 203/PMK.04/2017. Perubahan ini dilakukan sebagai respon atas evaluasi proses bisnis kepabeanan.