KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak lagi-lagi memberi relaksasi, kali ini penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyelenggarakan pembukuan sampai akhir tahun buku 31 Desember 2019. Bentuk relaksasinya antara lain, batas waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat dari 30 April 2020 jadi 30 Juni 2020. Adapun bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak lagi-lagi memberi relaksasi, kali ini penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyelenggarakan pembukuan sampai akhir tahun buku 31 Desember 2019. Bentuk relaksasinya antara lain, batas waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat dari 30 April 2020 jadi 30 Juni 2020. Adapun bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI