KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat melunasi pajak kendaraan. Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Catat! Bebas denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai 20 Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat melunasi pajak kendaraan. Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.