KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, 5 bantuan sosial (bansos) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut di masa kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu diungkapkannya saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menurutnya, APBN di masa transisi berfokus kepada program-program meningkatkan kualita sumber daya manusia (SDM).
Program tersebut dimulai dari pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan dan energi. Baca Juga: Jumlah Masyarakat Kelas Menengah Turun, Komisi XI: Kurang Tersentuh Kebijakan Fiskal Ada prioritas baru yang mendapatkan penekanan dan ada keberlanjutan yang tetap dijaga semuanya ada di dalam amplop atau total pagu anggaran 2025," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Selasa (27/08), dikutip dari laman Kemenkeu. Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebanyak Rp 504,7 triliun untuk pengadaan keberlanjutan bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). "Program yang sudah berlaku dan akan diteruskan seperti PKH, kartu sembako, PIP, KIP kuliah, juga perlinsos dengan melakukan sinergi dan integrasi dengan kartu kesejahteraan," ujarnya. Berikut 5 macam bansos yang tetap bakal diberikan di masa kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 1. PKH Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sejak 2016, penerima manfaat dan anggaran PKH terus bertambah. Dilansir dari laman Kementerian Sosial, berikut besaran bantuan PKH: Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
- PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
- Ibu hamil: Rp. 2.400.000
- Anak usia dini: Rp 2.400.000
- SD: Rp 900.000
- SMP: Rp 1.500.000
- SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000.
- Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000
- Klaster 2 Rp 950.000
- Klaster 3 Rp 1.100.000
- Klaster 4 Rp 1.250.000
- Klaster 5 Rp 1.400.000.