KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot investasi dalam negeri, pemerintah akan memperlancar langkah investor di tahun ini. Salah satu caranya adalah dengan menyederhanakan izin lingkungan dan menjadikannya tiga model di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Kluster 1 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Pertama, investor menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam investasi berisiko tinggi. Misalnya, untuk izin usaha yang bisa mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Selanjutnya, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Baca Juga: Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Jokowi pekan depan
Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot investasi dalam negeri, pemerintah akan memperlancar langkah investor di tahun ini. Salah satu caranya adalah dengan menyederhanakan izin lingkungan dan menjadikannya tiga model di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Kluster 1 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Pertama, investor menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam investasi berisiko tinggi. Misalnya, untuk izin usaha yang bisa mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Selanjutnya, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Baca Juga: Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Jokowi pekan depan