KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat. "(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Catat! Besaran THR PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat. "(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).