KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan. Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019. Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.
Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan. Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019. Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.