KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 - 29 Januari 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, yang berlangsung pekan depan. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang. “Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Catat, Besok Senin (27/1) Ganjil Genap Ditiadakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 - 29 Januari 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, yang berlangsung pekan depan. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang. “Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).