KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kini masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, namun biaya untuk membuat paspor belum mengalami perubahan. Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun. "Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dilansir dari laman Imigrasi. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Rincian biaya pembuatan paspor 2022
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.