KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif transfer antar bank berbiaya maksimal Rp 2.500 akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyakinkan tarif itu berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan. “Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen,” jelas Fili secara virtual, Rabu (3/11).
Catat! Biaya transfer BI Fast Rp 2.500 berlaku di teller,ATM, mobile banking dan agen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif transfer antar bank berbiaya maksimal Rp 2.500 akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyakinkan tarif itu berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan. “Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen,” jelas Fili secara virtual, Rabu (3/11).