Catat! Biaya transfer BI Fast Rp 2.500 berlaku di teller,ATM, mobile banking dan agen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif transfer antar bank berbiaya maksimal Rp 2.500 akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021.  

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyakinkan tarif itu berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan. 

“Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen,” jelas Fili secara virtual, Rabu (3/11). 


Akan tetapi untuk transaksi di kanal ATM dan instrumen uang elektronik serta APMK belum bisa dilakukan pada tahap pertama. BI akan terus memperluas layanan ini pada fase berikutnya. 

Baca Juga: Ada BI-Fast, penetapan biaya transfer antarbank tak butuh deal perusahaan switching

Namun yang perlu diperhatikan, tarif itu baru berlaku transfer antar bank untuk 22 peserta BI Fast batch pertama di Desember 2021 yakni BTN, DBS Indonesia, PermataBank, Bank Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS PemataBank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank NA, dan Bank Woori Saudara. 

Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari. 

Bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi diatas itu Rp 250 juta, bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.  Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 6.30 hingga 16.45. Dana efektif di nasabah dan setelmen dana peserta bersifat deferred dengan biaya Rp 2.900.

Selain itu, untuk transaksi di atas Rp 100 juta bisa menggunakan Real time gross settlement (RTGS) hanya bisa dilakukan pada jam operasional 6.30 sampai 19.00. Dana ini efektif di nasabah dan peserta secara real time. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi. 

Baik SKNBI dan RTGS hanya bisa untuk kanal  instrumen. Sedangkan RTGS hanya untuk layanan transfer kredit. Adapun SKNBI bisa memberikan layanan transfer kredit dan debit.

Selanjutnya: Inilah daftar 22 bank yang akan berlaku biaya transfer Rp 2.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi