KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, bikin SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi. Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP. Lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM A mengalami perubahan.
Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, bikin SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi. Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP. Lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM A mengalami perubahan.