KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga kementerian resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (
black market/BM) melalui nomor IMEI. Meski disahkan hari ini, aturan itu baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan. Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri. "Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Baca Juga: Aturan blokir ponsel BM pakai IMEI akan diresmikan hari ini Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pun mengatakan senada. Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir. Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah. Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan. "Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
Baca Juga: Fokus jaga pangsa pasar di sektor digital, Telkomsel enggan beberkan nilai investasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler. Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020" Penulis : Yudha Pratomo Editor : Reska K. Nistanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie