KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan. Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.
Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan. Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.