KONTAN.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda klaim dengan beberapa cara. Namun, sebelum bisa mengeklaim atau mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus Anda penuhi. Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat pensiun, cacat total, maupun meninggal dunia. Saat hendak mengklaim JHT, Anda perlu memahami dahulu beberapa kategori atau kriteria pengajuan klaim.
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dalam hal ini didefinisikan seperti berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Referensi kerja
- Buku tabungan
- NPWP (saldo lebih dari Rp 50 juta)
- Buka website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, ceklis Saya Bukan Robot lalu klik Selanjutnya
- Setelah masuk, isi data-data informasi pribadi dan data tambahan lainnya
- Selanjutnya verifikasi nomor telepon yang anda masukan di data informasi
- Setelah itu unggah dokumen atau persyaratan sesuai dengan kriteria atau sebab klaim Jaminan Hari Tua
- Tunggu jadwal verifikasi, biasanya jika pengajuan dilakukan secara online verifikasi akan dilakukan melalui video call
- Jika semua sudah selesai anda hanya tinggal menunggu klaim pencairan dana ke rekening Anda yang sudah didaftarkan. Anda juga bisa mengecek proses klaim di menu Antrean Online.