Cara Membuat Paspor - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Kenali juga cara bayar paspor lewat M Banking BCA. Dilansir dari Kompas.com, paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya. Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Artinya, Anda bisa mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler” Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
- Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan
- Lakukan pembayaran.
- Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran Selesai.
- Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
- Buka aplikasi “M-Paspor”.
- Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
- Bikin kata sandi aplikasi
- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”.
- Buka aplikasi M-Paspor
- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia Klik “Masuk”
- Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.
- Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.
- Biaya membuat paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Biaya membuat paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar gratis.
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2