KONTAN.CO.ID - Melalui Surat Edaran Tunjangan hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, Kementerian ketenagakerjaan merilis informasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR Keagamaan. Tahun ini perusahaan wajib memberikan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Melansir situs Kemnaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari situs Kemnaker. Baca Juga:
Mampu Melindungi Hati, Cek Ragam Manfaat Jamur Enoki Cara menghitung THR Keagamaan 2023
THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja/buru yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja selama 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional. Berikut ini cara menghitung THR 2023 bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan gaji Contohnya seperti: Seorang pekerja sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp 5.000.000. Perhitungan THR yang didapat pekerja tersebut yakni: (6 : 12) x Rp 5.000.000 Maka hasilnya 0.5 x 5.000.000 = Rp 2.500.000 THR Keagamaan yang diterima pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dari Kemnaker adalah sebesar Rp 2.500.000. Baca Juga:
Apa Saja Manfaat Seledri untuk Kesehatan Tubuh? Kemnaker buka Pos Satgas THR 2023
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Selain itu, Menaker juga meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website h
ttps://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News