KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Salah satunya dengan menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 20221. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.
Catat! Cuti bersama natal tanggal 24 Desember dihapus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Salah satunya dengan menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 20221. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.