Catat Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah Resmi yang Kantongi Izin OJK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bagi pelaku UMKM yang tengah mencari pendanaan untuk mengembangkan bisnis, penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) bisa menjadi pilihan. Apalagi bagi para UMKM yang belum bankable. 

Apa itu securities crowdfunding? 

Secara sederhana, securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. 

Dengan kata lain, securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal. 


Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. 

Securities crowdfunding adalah versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan. 

Baca Juga: Secara Mendadak Uang Nasabah Hilang Rp 135 juta, Begini Tanggapan BCA

Ada tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding yaitu bisnis atau pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan pemilik modal (investor). 

Lewat securities crowdfunding, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, saham syariah, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya. 

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, dengan securities crowdfunding, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. 

Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni

Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. Pada dasarnya securities crowdfunding adalah hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). 

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk dengan sistem SCF adalah dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online). 

Kemudian yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka. 

Securities crowdfunding sendiri telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie