KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum keluar masuk Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku terhitung tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk mengantisipasi masifnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya, masyarakat dapat keluar masuk Jakarta hanya dengan memperlihatkan hasil rapid test antibodi, yang cenderung lebih murah dibanding antigen.
Catat! Daftar lokasi dan biaya rapid test antigen di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum keluar masuk Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku terhitung tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk mengantisipasi masifnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya, masyarakat dapat keluar masuk Jakarta hanya dengan memperlihatkan hasil rapid test antibodi, yang cenderung lebih murah dibanding antigen.