KONTAN.CO.ID - Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2023 telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 termasuk mengatur daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.4.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Daftar pekerja yang berhak dapat THR Lebaran 2023
- Pekerja atau buruh berdasarkan jenis Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara menghitung THR 2023
Dirangkum dari SE Nomor M/2/HK.4.00/III/2023, berikut cara menghitung THR 2023 terutama bagi pekerja yang belum setahun masa kerjanya: 1. Pekerja yang telah setahun atau lebih bekerja Cara menghitung THR 2023 bagi pekerja yang sudah setahun atau lebih bekerja sangat mudah. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Baca Juga: Pemerintah Akan Gelontorkan Bantuan Beras 10 Kg Kepada 21,3 Juta KPM 2. Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja (proporsional) Sementara bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun. Baca Juga: Kucurkan THR ASN dan Pensiunan, Jokowi Rogoh Anggaran Rp 39 Triliun Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:- Masa kerja: 12 x 1 bulan upah
- 8/12 x 3.800.000 = Rp 2.533.333
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.