Catat daftar pialang yang jadi anggota BBJ!



JAKARTA. Bursa Bejangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati dalam berinvestasi. Sebab, banyak penawaran investasi oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jelas izinnya.

Bihar Sakti Wibowo, Direktur BBJ, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu umumnya menawarkan produknya melalui sosial media dan media online. Umumnya mereka menawarkan keuntungan yang sangat luar biasa dan kemudahan transaksi melalui internet. Ini sangat mengganggu dan dapat merusak citra perdagangan berjangka komoditi karena mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya.

"Produk-produk yang mereka tawarkan jelas tidak resmi karena tidak ada izin dari Bappebti," jelas Bihar.


Pernyataan Bihar tersebut dalam rangka menanggapi rilis OJK mengenai daftar perusahaan-perusahaan investasi yang diduga bermasalah. Sebanyak 23 perusahaan yang disebut OJK secara resmi telah tercatat berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sekaligus merupakan anggota bursa BBJ, sehingga tidak perlu lagi diragukan kegiatan operasionalnya. Adapun ke-23 perusahaan tersebut adalah:

1.PT Best Profit Futures

2.​PT Central Capital Futures

3.​PT Cyber Futures

4.​PT Equity World Futures

5.​PT Garuda Berjangka

6.​PT Global Artha Futures

7.​PT HIG International Futures

8.​PT Inter Pan Pasifik Futures

9.​PT Jalatama Artha Berjangka

10.​PT Kontak Perkasa Futures

11.​PT Mahadana Asta Berjangka

12.​PT Midtou Aryacom Futures

13.​PT Millenium Penata Futures

14.​PT Monex Investindo Futures

15.​PT Reymount Futures

16.​PT Rifan Financindo Berjangka

17.​PT Sentra Artha

18.​PT SoeGee Futures

19.​PT Solid Gold Berjangka

20.​PT Trijaya Pratama Futures

21.​PT Trust Artha Futures

22.​PT Valbury Asia Futures

23.​PT Victory International Futures

"Mereka adalah perusahaan resmi dengan produk yang resmi  karena yang ditawarkan adalah produk BBJ atau produk yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UUNomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” jelas Bihar Sakti Wibowo.

Bihar memastikan pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap para pialang anggota bursa dengan cara melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Agar masyarakat terhindar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya, Bihar menyarankan calon nasabah memeriksa terlebih dahulu  kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi.

Lebih lanjut, Bihar memberikan tips transaksi yang aman dalam berinvestasi, khususnya di produk komoditi. Menurutnya, nasabah harus memeriksa apakah Wakil Pialang Berjangka yang menawarkan produk investasi telah memiliki sertifikasi dari Bappebti. Calon investor juga harus memeriksa apakah perjanjian amanat nasabah telah sesuai dengan peraturan Bappebti.

Selain itu, investor perlu memahami produk dan melakukan simulasi, melakukan transfer dana hanya ke rekening terpisah Pialang Berjangka (segregated account) yang telah terdaftar di Bappebti, dan hanya melakukan investasi pada produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie