KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa program keringanan atau diskon utang tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini dikarenakan program keringanan utang hanya diberikan kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Kita gak yang gede-gede, yang ratusan miliar atau triliunan yang diurus. Mungkin teman-teman sering dengar bu Purnama (Ketua Sekretariat Satgas BLBI) yang mengurus BLBI yang triliunan, yang ke sana enggak ya," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (21/12).
Catat! Diskon Utang Tidak Berlaku Buat Debitur BLBI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa program keringanan atau diskon utang tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini dikarenakan program keringanan utang hanya diberikan kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Kita gak yang gede-gede, yang ratusan miliar atau triliunan yang diurus. Mungkin teman-teman sering dengar bu Purnama (Ketua Sekretariat Satgas BLBI) yang mengurus BLBI yang triliunan, yang ke sana enggak ya," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (21/12).