Catat! Diskon Utang Tidak Berlaku Buat Debitur BLBI



KONTAN.CO.ID-JAKARTADirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa program keringanan atau diskon utang tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini dikarenakan program keringanan utang hanya diberikan kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kita gak yang gede-gede, yang ratusan miliar atau triliunan yang diurus. Mungkin teman-teman sering dengar bu Purnama (Ketua Sekretariat Satgas BLBI) yang mengurus BLBI yang triliunan, yang ke sana enggak ya," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (21/12).


Baca Juga: Sebanyak 1.354 Pasien Rumah Sakit Dapat Program Keringanan Utang

Untuk diketahui, program keringanan utang ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Simak Proyeksi Kinerja Emiten Jalan Tol di Tahun 2024

"Jadi syaratnya itu yang penting bahwa dia punya utang di bawah Rp 2 miliar. Lebih dari itu gak dikasih karena itu bukan yang layak lah," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli