Catat Dokumen dan Tata Tertib Peserta UTBK- SNBT 2023, Gelombang 2 Mulai Minggu Depan



KONTAN.CO.ID -  Gelombang 1 Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 sudah berakhir pada hari Minggu (14/5) kemarin.

Peserta Gelombang 2 sebaiknya memahami tata tertib pelaksanaan ujian. Karena jika dilanggar, ada sanksi berat yang menanti.

Peserta bisa mengikuti ujian sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah dipilih saat melakukan pendaftaran UTBK-SNBT. 


Selain belajar materi yang akan diujikan, peserta juga perlu memahami tata tertib serta dokumen yang wajib dibawa ke Pusat UTBK. 

Merangkum situs SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, berikut ini tata tertib yang wajib dipatuhi peserta UTBK-SNBT 2023.  

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Cara Cek Lowongan BUMN yang Masih Tersedia

Tata tertib sebelum ujian UTBK-SNBT 2023

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang memakai Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus mengenakan sepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta Tidak Diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

Baca Juga: Daftar 25 PTN di SMMPTN Barat Tahun 2023 dan Syarat Daftarnya

13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

16. Melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.

Tata tertib saat mengerjakan UTBK

1. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.

2. Memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu MULAI UJIAN. PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh Pengawas Ujian sesaat sebelum ujian dimulai.

3. Mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan klik pernyataan SETUJU sebelum memulai ujian.

4. Mengikuti petunjuk/aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian

5. Mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.

6. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse.

7. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.

8. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Biru

9. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan:

  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.
  • Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.
  • Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.
  • Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  • Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun
  • Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.
Baca Juga: SMMPTN Barat 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

10. Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin 9 maka yang bersangkutan akan dicatatat di dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU)

11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol "OK".

12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukkan Token Ujian dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh ujian UTBK.

Tata tertib setelah mengerjakan UTBK

1. Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum "klik" tombol selesai ujian.

2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.

3. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya. Hal ini tentu akan sangat merugikan peserta seleksi jalur UTBK-SNBT 2023. 

Perhatikan dengan teliti setiap tata tertib dan dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti UTBK-SNBT. Jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu berdoa agar hasil yang didapat sesuai dengan usaha dan harapan Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News