Catat! Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NIK Mulai Tahun 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, mulai pertengahan 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru alias 16 digit.

Hanya saja, implementasi secara penuh ini mundur dari target awal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yakni per 1 Januari 2024.


"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).

Baca Juga: Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024

Oleh karena itu, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP untuk memberikan layanan administrasi diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP mulai pertengahan tahun depan.

"Sesuai dengan bunyi PMK di 112/2022, dia (NIK) akan dipakai untuk administrasi perpajakan dan layanan lain administrasi pihak lain di kementerian, di imigrasi, di BKPM, bea cukai, itu orang pribadi akan ditanya NIK yang validnya," terang Yudha.

Adapun layanan administrasi yang dimaksud adalah layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, serta layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Selain itu, layanan adminitrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.

"Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu (....) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati