KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, mulai pertengahan 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru alias 16 digit. Hanya saja, implementasi secara penuh ini mundur dari target awal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yakni per 1 Januari 2024.
Catat! Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NIK Mulai Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, mulai pertengahan 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru alias 16 digit. Hanya saja, implementasi secara penuh ini mundur dari target awal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yakni per 1 Januari 2024.