KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja hingga fasilitas kantor seperti laptop dan komputer. Baca Juga: Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh
Catat! Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Natura Mulai Juli 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja hingga fasilitas kantor seperti laptop dan komputer. Baca Juga: Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh