Catat, Gubernur Kalbar: Penyumbang kabut asap terbesar dari lahan konsesi perusahaan



KONTAN.CO.ID - PONTIANAK. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meyakini, penyumbang kabut asap terbesar berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan. Sebab, berdasarkan temuan saat ini, lahan pertanian warga yang terbakar hanya 1-2 hektare.

Sementara kebakaran di lahan konsesi bisa mencapai ratusan hektare. "Saya tetap beranggapan, yang menyumbang asap terbesar berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan," kata Sutarmidji, Senin (16/9).

Menurut Sutarmidji, kondisi lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanam industri (HTI) sudah terbuka. Sehingga mudah terbakar, terlebih pada tanah gambut.


Baca Juga: Ini alasan Kapolri heran usai tinjau kebakaran hutan dan lahan di Riau

"Jika masih ada tutupannya, (tanah) tidak mudah kering. Artinya, jika lahan terbuka, terkena panas tiga hari saja bisa terbakar," ucap dia.

Maka dari itu, jika data-data kebakaran ini dibanding-bandingkan antara lahan perusahaan dan lahan pertanian warga, Sutarmidji memastikan, lebih banyak lahan milik perusahaan.

"Katakanlah misalnya, petani melakukan ladang berpindah, sebesar apa? Bandingkan dengan lahan perkebunan yang terbakar, bisa sampai 900 hektare," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik 26 korporasi perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak Julian mengatakan, dari lahan yang disegel tersebut, sebanyak tiga perusahaan dan satu perseorangan telah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Baca Juga: Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada kebakaran hutan dan kabut asap di enam wilayah

"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial," kata Julian kepada Kompas.com, Minggu (15/9) malam.

Julian menyebut, penyegelan adalah langkah awal untuk melakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucap dia.

Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kalbar: Penyumbang Kabut Asap Terbesar dari Lahan Konsesi Perusahaan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan