KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken aturan terbaru mengenai daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor yang tidak dipungut pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini ditandatangai oleh Presiden Jokowi sejak 20 Desember 2022. Di dalamnya, bingkisan baik berupa hampers maupun kado dalam rangka perayaan hari besar yang diberikan kantor kepada karyawannya dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Dalam Bab VI Pasal 23, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh. Hanya saja, tidak semua bentuk natura akan dikenaikan PPh.
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Natura yang disediakan di daerah tertentu. Ini meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga tertentu. Hanya saja, pembebasan natura yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
- Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawau, pengunapan untuk awal kapal, dan/atau natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
- Natura yang bersumber atau dibiayai APBN atau APBD.
- Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Adapun hampers atau kado dalam rangka perayaan hari besar nasional ini yang diberikan kantor kepada karyawannya mausk dalam kategori jenis natura ini.