KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jadi rahasia umum bahwa setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, hanya pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan beroperasi pada masa pandemi Covid-19.
- Kesehatan;
- Bahan Pangan makanan/minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan Teknologi Informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional;
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.