Catat, hanya pekerja 11 sektor ini yang bisa mengajukan SIKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jadi rahasia umum bahwa setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)..

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, hanya pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan beroperasi pada masa pandemi Covid-19.


Berikut daftar 11 sektor usaha tersebut

  1. Kesehatan;
  2. Bahan Pangan makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan Teknologi Informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional;
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Benni bilang SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak di bawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan.

Dia mencontohkan misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. “Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” ujar Benni dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .