KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi saja, pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor resmi berlaku sejak awal Maret lalu dan akan berakhir pada Mei 2021. Sedangkan pada Juni nanti, potongan harga akan berkurang seiring dengan berlakunya insentif PPnBM tahap dua hingga Agustus 2021 mendatang. Pada tahap tersebut, pemerintah hanya menanggung 50 persen tarif PPnBM, sementara sisanya akan dibebankan kepada konsumen.
Catat! Harga Toyota Avanza naik Rp 10 juta mulai Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi saja, pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor resmi berlaku sejak awal Maret lalu dan akan berakhir pada Mei 2021. Sedangkan pada Juni nanti, potongan harga akan berkurang seiring dengan berlakunya insentif PPnBM tahap dua hingga Agustus 2021 mendatang. Pada tahap tersebut, pemerintah hanya menanggung 50 persen tarif PPnBM, sementara sisanya akan dibebankan kepada konsumen.