KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan beberapa daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75%. Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk itu, ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu tersebut dengan tarif maksimal sebesar 75%.
Catat! Ini 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 75%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan beberapa daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75%. Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk itu, ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu tersebut dengan tarif maksimal sebesar 75%.