Catat! Ini 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 75%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan beberapa daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75%.  Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk itu, ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu tersebut dengan tarif maksimal sebesar 75%.


Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Pastikan Tampung Aspirasi Industri

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, beberapa daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75% adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku). Namun, Lydia bilang, sejatinya daerah-daerah tersebut memang sudah mengenakan tarif pajak sebesar 75% pada saat mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak

"Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan UU 28/2009, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," ujar Lydia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (16/1).

Misalnya saja untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkan perda yang lama yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012, mereka telah mengenakan tarif pajak hiburan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%.

Sementara, tarif pajak hiburan untuk hiburan tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, binaraga, pameran, sirkus, acrobat, sulap, permainan billiard, golf, bolling, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .