​Catat, ini 8 aturan mencoblos Pilkada 2020 bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3℃



KONTAN.CO.ID - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang atau 6 hari lagi. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepada daerah.

Pemerintah pun telah menyiapkan beberapa aturan mencoblos di masa pandemi virus corona baru saat Pilkada 2020. Selain itu, juga akan diterapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Salah satunya, dengan cek suhu badan bagi pemilih Pilkada 2020 yang akan menggunakan hak suaranya.


Lantas, apa yang harus dilakukan saat suhu tubuh pemilih Pilkada 2020 mencapai 37,3℃? 

Baca Juga: ​Inilah 16 aturan mencoblos di masa pandemi saat Pilkada 2020

Aturan mencoblos bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3℃

Bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3℃ masih bisa menggunakan hak suaranya. Dirangkum dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020, berikut panduan penggunaan hak pilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3℃ di bilik khusus: 

  1. Petugas ketertiban mengarahkan pemilih ke bilik khusus.
  2. Petugas ketertiban yang bertugas di pintu masuk memberitahu Ketua KPPS dan menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan Pemilih yang bersangkutan.
  3. KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama pemilih yang tercantum dalam C.Daftar Hadir -KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  4. KPPS Kelima memberikan sarung tangan plastik dan formulir Model C.Daftar HadirKWK kepada pemilih yang bersangkutan.
  5. KPPS Keenam memberikan surat suara kepada pemilih yang bersangkutan.
  6. Pemilih menggunakan sarung tangan, menandatangani daftar hadir dan memberikan suara di bilik khusus.
  7. KPPS Keenam bersama dengan Saksi dan Pengawas TPS menyaksikan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di bilik khusus.
  8. KPPS Keenam meneteskan tinta pada jari pemilih.

Selanjutnya: Cara cek nama DPT Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News