KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Dalam hal ini ada delapan dokumen perdata yang musti dilekatkan meterai Rp 10.000. Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.